Ini yang disiapkan tim kuasa hukum Ahok untuk menghadapi persidangan kasus penistaan agama.
- Tim WowKeren
- Rabu, 16 November 2016 - 16:08 WIB
WowKeren - Rabu (16/11), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Menanggapi, hal ini kira-kira apa yang akan dilakukan oleh kuasa hukum Gubenur DKI Jakarta non aktif ini?
Baru-baru ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengungkap jika pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengajukan praperadilan. Keputusan ini dibuat lantaran mereka tak ingin polemik terus berkelanjutan.
"Dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum pra-peradilan," ujarnya. "Toh, saya sudah terlibat secara langsung dari penyelidikan berupa pemeriksaan Basuki. Kami ini tidak ingin berpolemik terus menerus."
Meski begitu, pihaknya mengaku telah menyiapkan konsolidasi dan rekonstruksi kembali alat bukti seperti surat, saksi, saksi ahli dan sebagainya. "Pastinya kami mempersiapkan proses hukum untuk menghadapi ini," imbuhnya.
Sementara itu, ditetapkannya Ahok sebagai tersangka ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang menyambut tetap mendukung Ahok, namun tidak sedikit yang berharap ia segera dipenjara.
(wk/)