Ahok Jadi Tersangka, Tuduhan Pada Buni Yani Terbantahkan?
Nasional

Kuasa hukum Buni Yani kembali menjelaskan jika kliennya tidak mengedit video Ahok.

WowKeren - Buni Yani menjadi sorotan lantaran hubungannya dengan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengajar di salah satu perguruan tinggi itu merupakan orang yang mengunggah potongan video saat Gubernur DKI Jakarta itu mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya.

Postingan itu langsung tersebar luas dan menjadi kontroversi. Sejumlah pihak bahkan menuding jika Buni Yani telah mengedit video tersebut. Namun dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, bagaimana nasib Buni Yani selanjutnya?

Baru-baru ini kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan jika dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, tuduhan pada Buni Yani seharusnya otomatis gugur. "Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan," ujar Aldwin.


Aldwin kembali menegaskan jika kliennya tidak mentranskrip video tersebut. Ia menjelaskan jika Buni Yani hanya memberikan caption.

"Sekali lagi tidak mentranskrip, tidak memotong video, tidak mengubah, yang Pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media sosial di kemudian berita-berita portal berita online itu yang menyatakan bahwa Pak Buni salah transkrip," imbuhnya.

Sementara itu, Ahok sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Rabu (16/11). Meski begitu, ia tidak ditahan dan hanya dilarang untuk berpergian ke luar negeri.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait