Pihak Mabes Polri buka suara menanggapi desakan penahanan terhadap Ahok.
- Tim WowKeren
- Senin, 21 November 2016 - 15:25 WIB
WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Meski begitu ia tidak ditahan dan hanya dilarang untuk berpergian ke luar negeri.
Hal tersebut rupanya tidak disetujui oleh sejumlah pihak. Mereka mendesak agar Gubernur DKI Jakarta ini segera ditahan.
Menanggapi tuntutan tersebut pihak Mabes Polri akhirnya buka suara. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan jika penahanan adalah kewenangan dari penyidik dan saat ini belum mendesak.
"Penyidik merasa belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada, bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya tidak wajib," ujar Boy.
Sementara itu, Ahok sendiri rencananya akan diperiksa sebagai tersangka besok, Selasa (21/11). Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya menyelesaikan berkas perkara kasus ini secepat mungkin agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Seminggu ini akan dituntaskan penyelesaian pemberkasan perkara. Kalau tidak ada hambatan akan rampung minggu ini. Selanjutnya minggu depan akan dilakukan penyerahan tahap satu ke Kejaksaan. Itu target kami kedepan," imbuhnya.
(wk/)