Ini isi dari berkas perkara kasus penistaan agama Ahok yang berjumlah hampir seribu halaman.
- Tim WowKeren
- Kamis, 01 Desember 2016 - 15:08 WIB
WowKeren - Kamis (1/12), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri pelimpahan berkas kasusnya ke Kejaksaan Agung. Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta non aktif ini dituding melakukan penistaan agama usai mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya beberapa waktu lalu.
Kepala Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, baru-baru ini mengungkap jika berkas perkara Ahok ternyata sangat tebal. "Berkas perkaranya kita tidak membaca semuanya, tapi ada tanda tangan Pak Basuki, tingginya hampir 50 centimeter," ujar Sirra.
Hal senada juga diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum. Ia menjelaskan jika berkas perkara kasus tersebut mencapai 826 halaman.
"Berkas perkaranya setebal 826 halaman, sudah kita lihat, sudah kita periksa tahap dua, prosesnya sudah selesai," ujar M.Rum. Berkas tersebut berisikan keterangan dari 42 orang saksi. Di mana ada 30 orang saksi fakta (termasuk pelapor), 11 orang saksi ahli, dan satu tersangka.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan tidak akan menahan Ahok. Cagub DKI Jakarta ini dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
(wk/)