Terjerat Kasus Penistaan Agama, Sidang Pertama Ahok Digelar Pekan Depan
Nasional

Ini jadwal persidangan pertama kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penistaan agama yang menjeratnya. Baru-baru ini berkas kasus yang mencuri perhatian ini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

PN Jakut sendiri, baru-baru ini telah mengungkap jadwal untuk sidang pertama Ahok. Rencananya sidang tersebut akan digelar pada pekan depan.

"Persidangannya telah ditentukan oleh Majelis Hakim dan diputuskan pada Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09:00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.


Humas PN Jakut, Hasoloan menjelaskan jika sidang akan dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana. Proses hukum itu akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Nantinya di lantai dua ruangan Koesoemah Atmadja dan masing-masing punya kewenangan," ujarnya. "Hukum acara mengharuskan persidangan terbuka untuk umum."

Seperti diketahui Ahok terjerat kasus penistaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Ia bahkan menuai protes dan didemo oleh sejumlah pihak.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait