Koordinator YLBHI, Julius Ibrani menilai jika JPU kemungkinan akan kesulitan membuktikan kasus Ahok.
- Tim WowKeren
- Selasa, 06 Desember 2016 - 20:21 WIB
WowKeren - Penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang mencuri perhatian banyak orang, tidak terkecuali Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani. Dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini Julius berpendapat jika pihak Jaksa Penuntut Umum kemungkinan akan sulit untuk membuktikan kasus tersebut.
Julius menuturkan jika pasal 156a yang dikenakan pada Ahok tidak tepat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasal tersebut memuat tentang perlindungan kepada subjek, bukan pada pikiran, keyakinan atau agama sebagai objek. Namun, Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap objek.
"Tidak heran karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu," terang Julius dilansir dari Viva.
Julius menambahkan jika dalam HAM terdapat pasal Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU No 12 Tahun 2005. Pasal itu memuat tentang kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Tidak hanya itu, Julius mengatakan jika dalam hukum pidana harus dibuktikan adanya niat dan perbuatan. Sementara untuk niat, Ahok sendiri mengaku jika dirinya tidak memiliki niat menistakan agama dan mengunggah video kegiatan gubernur ke Youtube bukanlah perbuatan yang salah.
Sementara itu, penistaan agama yang menjerat Ahok ini rencananya akan disidang awal pekan depan pada 13 Desember 2016. Pengadilan untuk kasus ini akan digelar secara terbuka untuk umum.
(wk/)