Apa saja alasan yang dimiliki oleh tim kuasa hukum Ahok sehingga yakin kliennya akan dibebaskan?
- Tim WowKeren
- Selasa, 13 Desember 2016 - 14:12 WIB
WowKeren - Setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menganggap dakwaan JPU sama sekali tidak tepat. Berbekal hal itulah, Tri mengatakan ada 4 alasan mengapa hakim harus menolak dakwaan JPU.
Alasan pertama adalah surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras. Sementara itu, alasan kedua adalah surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat lex generalis. Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.
Alasan ketiga yang diungkapkan adalah karena surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama. Sedangkan alasan terakhir atau alasan keempat adalah karena dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.
"Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa," ucap Tri setelah membacakan alasannya. Sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa minggu depan, 20 Desember.
(wk/)