Begini pembelaan tim kuasa hukum Ahok di persidangan perdana yang digelar, Selasa (13/12).
- Tim WowKeren
- Rabu, 14 Desember 2016 - 07:54 WIB
WowKeren - Selasa (13/12), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadapi sidang perdana kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahok juga berkesempatan untuk membacakan nota pembelaan.
Dalam persidangan itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja Soerjadi juga sempat mengungkap keberatannya. Ia menilai jika proses peradilan ini terkesan dipaksakan.
Tidak hanya itu, dalam eksepsinya ia juga menyalahkan Buni Yani. "Pengadilan ini terjadi karena desakan massa, karena ketika video versi full diupload, saat itu tidak ada orang yang marah dan tersinggung," terangnya.
Trimoelja mengatakan jika video yang transkrip yang diketik tidak utuh oleh Buni Yani tersebut memprovokasi masyarakat. Pasalnya, protes massa terjadi beberapa hari setelah postingan itu beredar luas. Tak cukup sampai disitu, pengacara itu juga beranggapan jika sidang ini terjadi karena adanya tekanan massa.
"Marilah kita sebut aksi ini adalah tekanan massa yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yang sangat cepat, yang terjadi di luar kebiasaan. Karena hanya dalam waktu tiga hari sejak gelar perkara, sudah p21 di kejaksaan dan dalam hitungan jam sudah dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ali Mukartono membantah pernyataan dari kuasa hukum Ahok tersebut. Menurutnya Gubernur DKI Jakarta non aktif itu melakukan kesalahan lantaran memasukkan surat Al Maidah dalam pidatonya.
"Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah," jelas Ali. "Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51."
JPU juga menegaskan tidak ada intervensi apapun, mereka juga membantah pernyataan kuasa hukum Ahok yang mengatakan jika penanganan kasus ini melanggar HAM. "Melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana, saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu, kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu (perbuatan pidana)," imbuhnya.
(wk/)