Bentuk serangan seperti apa yang sampai membuat warga NU marah besar ke Ahok?
- Tim WowKeren
- Rabu, 01 Februari 2017 - 11:25 WIB
WowKeren - Kehebohan publik tentang kabar adanya komunikasi antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membuat Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PB NU, Moh Mahfud MD berang. Menurut Mahfud, pernyataan serangan Ahok kepada KH Ma'ruf Amin dalam sidang penistaan agama beberapa waktu lalu termasuk tidak beradab dan di luar koridor hukum. Oleh karena itu menurut Mahfud wajar saja jika saat ini warga Nahdlatul Ulama (NU) merasa terpantik emosinya atau marah terhadap sikap yang merendahkan posisi KH Ma'ruf Amin.
''Saya pribadi selama ini diam saja. Tapi atas kejadian Ahok di sidang pengadilan yang seperti itu maka saya pun kini emosi. Dan wajar bila para kader dan warga NU seperti dari Ansor dan PMII marah atas sikap itu. Saya kira tindakan Ahok itu tidak beradab. KH Maruf adalah sosok ulama yang sangat dihormati warga NU. Dan di organisasi jamiah NU (PB NU) dia menempati posisi yang sangat tinggi. Semua warga NU hormat dan mencintai beliau," kata Mahfud yang juga Guru Besar FH UII Yogyakarta dilansir Republika, Rabu, 1 Februari.
Mahfud menyebut beberapa pernyataan yang terlontar di sidang itu menjadi 'blunder' hukum yang punya konsekuensi hukum yang serius. Hal ini misalnya adanya pengakuan Ahok bahwa bila dia tahu ada percakapan melalui telepon antara KH Ma'ruf Amin dan SBY. ''Ahok dan timnya misalnya boleh bicara dapat data antara KH Ma'ruf dan SBY. Sebelum ngomong substansi isi pembicaraan, saya pertanyakan di mana data itu didapat. Ingat bila data itu tentang percakapan telepon itu tidak bisa didapat dari sembarang orang karena harus dari lembaga penegak hukum. Sebab, kalau begitu data percakapan itu hasil 'pencurian' dan ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum,'' tegasnya.
Selain itu, tudingan bahwa percakapan di telepon itu menandakan bahwa KH Ma'ruf menjadi pendukung calon gubernur tertentu, juga memiliki persoalan hukum. ''Memang ada pelanggaran hukum bila KH Ma'ruf menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) masa SBY. Kenapa tidak dipersoalkan juga jabatan KH Ma'ruf yang lain, misalnya sempat menjadi pendiri PKB, ketua Syuriah PBNU, atau hingga punya pesantren. Jadi maksudnya apa dengan penghinaan terhadap sosok ulama terkemuka tersebut?,'' ujar Mahfud. ''Jadi bukan malah menyerang pada sisi soal di luar kesaksian dan hukum. Saya tidak paham apa maksudnya karena malah menyerang beliau dari sisi pribadi. Di sinilah saya merasa wajar bila warga Nahdliyin marah dengan sikap Ahok dan penasihatnya itu."
(wk/)