Digelar Hari Ini, Ahli Bahasa dan Ahli Agama Dihadirkan di Sidang Ahok
Nasional

Ini beberapa saksi ahli yang dihadirkan di sidang penistaan agama Ahok, Senin (13/2).

WowKeren - Senin (13/2), persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ini merupakan peradilan ke-10 untuk perkara yang menjerat Gubernur DKI Jakarta ini.

Seperti sebelumnya, sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan hari ini. Kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna mengatakan jika kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa dan ahli agama.

"Dua orang saksi ahli hukum pidana, satu saksi ahli bahasa dan satu saksi ahli ilmu agama," ujar Sirra dilansir dari Okezone. Sirra sendiri menegaskan jika pihaknya sudah siap menghadapi persidangan.


Diketahui jika saksi ahli pidana yang hadir adalah Abdul Chair Ramadhan dari MUI, ia dosen fakultas hukum Universitas Islam Assyafiyah dan fakultas hukum STIH IBLAM. Yang kedua adalah ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta, Mudzakir.

Ahli agama yang dihadirkan adalah Muhammad Amin Suma. Ia merupakan anggota Komisi Fatwa MUI, Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sedangkan ahli bahasa yang dihadirkan adalah dosen bahasa di Universitas Mataram NTB, Mahyuni.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait