Mendagri melaporkan polemik pengangkatan kembali Ahok ke Presiden Joko Widodo.
- Tim WowKeren
- Kamis, 16 Februari 2017 - 13:25 WIB
WowKeren - Pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubenur DKI Jakarta menuai polemik. Berbagai pihak melayangkan protes atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu bahkan membuat laporan ke Ombudsman RI.
Meski begitu, Mendagri, Tjahjo Kumolo tampaknya tetap pada keputusannya. Dalam pernyataanya baru-baru ini, Tjahjo mengatakan jika siap mempertanggungjawabkan hal tersebut pada Presiden Joko Widodo.
"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin, itu saya pertanggungjawabkan kepada Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan," ujar Tjahjo usai menemui Jokowi di Istana Negara, Kamis (16/2).
Tjahjo mengatakan jika ia merasa keputusannya sudah sesuai dengan pengaktifan kembali Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3. "Mendagri anggap benar (diangkat kembali), ya benar," imbuhnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, Tjahjo juga mendatangi Ombudsman RI. "Hanya mau konsultasi saja. Kita diundang, ya datang," terang Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo juga sempat mengirimkan surat permohonan fatwa Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukan atas perintah Jokowi yang memintanya meminta pertimbangan MA.
(wk/)