Pengacara Ahok Tanya Soal Teroris Kutip Al Quran, Apa Jawaban Saksi Ahli?
Nasional

Simak seperti apa pertanyaan dan jawaban saksi ahli agama dalam persidangan Ahok.

WowKeren - Selasa (21/2), Wakil Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dihadirkan dalam persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia dipanggil menjadi saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Di persidangan tersebut, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat sempat bertanya pada Miftachul dengan menggunakan perumpamaan seorang teroris. Ia diminta membandingkan kasus Ahok dengan seorang teroris yang mengutip surat Al Baqarah ayat 191.

"Kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini, 'Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka'. Itu mengutip Surat Al-Baqarah ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan, 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi Surat Al-Baqarah ayat 191'. Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?" tanya Humphrey.

Mendengar pertanyaan itu, Miftachul menjawab jika hal tersebut tidak salah. Pasalnya, menurut Miftachul teroris telah salah mengarrtikan surat Al Baqarah 191 tersebut. Namun, dalam kasus Ahok, orang yang menyampaikan surat tersebutlah yang salah. "Karena Surat Al-Maidah tidak seperti itu," jawabnya.


Miftachul mengatakan jika dalam kasus Ahok, orang menggunakan surat Al Maidan dan juga yang mengingatkan sama-sama melakukan kesalahan. Pasalnya mereka telah mempolitisasi Al Maidah.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika kesalahan utama Ahok adalah menggunakan kata "dibohongi" karena itu menciptakan makna negatif. "Itu sudah keliru karena menempelkan lafas bohong dengan Al-Maidah," jelasnya.

Sementara itu, seperti diketahui Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah dalam salah satu pidatonya. Kini perkara tersebut tengah dalam proses persidangan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait