Ini beberapa hal yang membuat pengacara Ahok kembali meragukan objektifitas saksi ahli pidana.
- Tim WowKeren
- Rabu, 22 Februari 2017 - 09:55 WIB
WowKeren - Selasa (21/2), sidang kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementan. Sejumlah saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Mudzakir.
Namun, dalam pernyataannya baru-baru ini kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra mengungkap jika Mudzakir ternyata pernah dihubungi oleh penasihat hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. Ia diminta untuk menjadi saksi ahli di persidangan kasus Ahok.
Dia mengakui memang dihubungi penasihat hukum Habib Rizieq (Shihab) dan kemudian di take over (ambil alih) Mabes Polri. (Dengan demikian) karena keterangannya (sebagai ahli pidana) sudah kami duga, karena dari pihak FPI," ujar Teguh.
Teguh juga menuturkan jika dalam persidangan diketahui jika Mudzakir rupanya tak menonton video pidato Ahok sampai selesai. Ia hanya melihat 20 detik dari video tersebut dan langsung menyimpulkan adanya unsur penistaan agama.
Lebih lanjut, teguh juga mengatakan jika Mudzakir menafikan beberapa ucapan Ahok dan hanya fokus pada kata "dibohongi". "Tapi ahli bilang 'Fokus saya pada kata-kata dibohongi pakai Al-Maidah 51'. Jadi persis, biarpun keterangan ahli sama seperti keterangan dari saksi pelapor sebelumnya," imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Ahok juga sempat meragukan keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya sebelumnya MUI telah mengeluarkan sikap terkait perkara ini sehingga kesaksiannya dinilai tidak objektif.
(wk/)