Pengacara Humphrey Djemat mengungkap saksi lain yang akan dihadirkan di sidang Ahok.
- Tim WowKeren
- Jumat, 03 Maret 2017 - 20:06 WIB
WowKeren - Persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi ahli, kini giliran pihak Ahok yang berkesempatan untuk mendatangkan saksi.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan jika mereka akan menghadirkan tiga saksi fakta pada sidang mendatang. "Saksi terdiri dari Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono," ujar Humprey.
Seperti diketahui, Andi Analta Amier merupakan kakak angkat Ahok. Sejak awal kasus ini mencuat, ia secara tegas telah menyuarakan dukungannya pada sang adik.
Sedangkan, Bambang Waluyo sendiri adalah politisi dari Partai Golkar DKI Jakarta. Ia termasuk salah satu orang yang hadir saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
Seperti diketahui, Ahok terjerat kasus penistaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Gubernur DKI Jakarta itu dijerat dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(wk/)