Majelis Hakim Tolak Saksi Ahli Ahok, Apa Alasannya?
Nasional

Ini alasan pihak Majelis Hakim menolak saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak Ahok.

WowKeren - Selasa (14/3), sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnam (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementan. Kali ini pengacara Ahok menghadirkan sejumlah saksi termasuk ahli pidana profesor dari fakultas hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej.

Namun, setelah persidangan berjalan Majelis Hakim rupanya justru menolak Prof. Edward. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto beralasan jika pengacara Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang keterangannya telah di BAP terlebih dahulu kemudian baru saksi yang belum di BAP.

"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa saksi ahli boleh asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi, tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan saksi ahlinya tidak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," ujar Dwiarso.


Sementara itu, selain ahli pidana pihak Ahok juga menghadirkan sejumlah saksi fakta lainnya. Diantaranya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri, sopir bernama Suyanto dari Belitung Timur dan teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun asal dari Belitung Timur.

Salah satu pengacara Ahok, Samudra mengatakan jika mereka sengaja menghadirkan sahabat Ahok lantaran mereka bisa menggambarkan sosok Ahok yang sebenarnya. Mereka nantinya akan mengungkap bagaimana keseharian Ahok selama di Bangka Belitung.

"Yang mau diterangkan ini bagaimana kehidupan sehari hari Pak Ahok di sana sehingga jangan sampai dianggap melakukan penodaan agama, padahal sejak awal dia sudah ada panduan dalam kehidupannya," jelas Samudra.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait