Kalah Terkait Izin Reklamasi Pulau, Pemprov DKI Bakal Banding?
Nasional

Ahok mengomentari dicabutnya izin proyek reklamasi pulau oleh PTUN Jakarta.

WowKeren - PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian izin reklamasi di Pulau F, I dan K. Dengan adanya putusan itu maka segala proyek yang berjalan atau akan dilakukan harus dihentikan atau ditunda.

Hasil tersebut juga menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pernyataannya, Ahok mengungkap adanya kemungkinan Pemprov DKI untuk mengajukan banding.

Meski begitu, ia menyerahkan keputusan terkait hal itu pada Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono. "Tanya Plt, biasanya pasti banding," ujar Ahok.


Sebelumnya Ahok mengatakan jika putusan PTUN tersebut tidak akan mengganggu program Pemprov DKI. Pasalnya mega proyek reklamasi merupakan proyek pemerintah pusat. Ahok juga mengaku bukan dirinya yang memberi izin.

"Dari dulu Reklamasi juga bukan saya yang kasih izin kan. Cuma saya memanfaatkan izin Reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan. Kalau enggak jadi, ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya gak pernah berpikir. Saya berpikir kalau jadi saya manfaatkan untuk membangun DKI," jelas Ahok.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait