Ini alasan pihak hakim ingin kasus penistaan agama Ahok sudah sidang putusan sebelum bulan puasa 2017.
- Tim WowKeren
- Selasa, 21 Maret 2017 - 14:18 WIB
WowKeren - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali masuk meja hijau pada Selasa (21/3). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Ahok.
Berdasarkan penuturan pihak pengacara diketahui jika mereka menghadirkan tiga saksi pada sidang kali ini. Namun masih ada ahli di luar BAP yang jumlahnya cukup banyak. "Hari ini tiga, minggu depan tiga. 15 di luar berkas," terang pengacara Ahok.
Mendengar penuturan itu, Majelis Hakim mengatakan jika pihaknya akan memberikan tenggat waktu dua minggu untuk menghadirkan pada saksi ahli. "Itu terlalu lama. Kita butuh cepat jangan melebihi lima bulan persidangan. Kami sediakan waktu dua kali persidangan lagi, bisa kebut sidang sampai jam 12 malam," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso.
Namun pengacara Ahok sendiri keberatan dengan hal itu, hingga hakim menawarkan opsi lain untuk menggelar sidang dua kali dalam seminggu. "Kalau saudara minta empat kali kami iyakan. Tapi sidang seminggu dua kali, kita marathon," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak hakim sendiri menargetkan kasus ini sudah putusan pada akhir Mei 2017 atau sebelum bulan puasa. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan jika persidangan tak boleh lebih dari lima bulan. "Dan kami sudah susun kalender, kalau bisa sebelum puasa kita sudah putus," imbuhnya.
(wk/)