Begini tanggapan atas permintaan Ahok tak menghadirkan 12 saksi ahli lainnya.
- Tim WowKeren
- Rabu, 29 Maret 2017 - 10:48 WIB
WowKeren - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memasuki sidang ke-16. Pihak Majelis Hakim sendiri sebelumnya telah mengatakan niatnya untuk mempercepat persidangan dan berharap putusan bisa diambil sebelum bulan puasa.
Ahok sendiri tampaknya mendukung hal tersebut. Pengacara Ahok I Wayan Sidarta mengatakan jika kliennya itu meminta agar 12 saksi lain yang belum memberikan keterangan tidak usah dihadirkan.
"Sejujurnya masih ada 12 ahli lain yang kami siapkan, tapi menghargai sikap yang elegan dari Pak Basuki terkait majelis hakim yang mengharapkan ini sebelum puasa sudah clear," ujar Wayan. "Pak Basuki bilang sudah satu kali saja. Karena diputuskan sekali lagi kami hitung-hitung dengan 6-7 ahli sudah cukup. Biarkanlah yang 12 itu di luar mendoakan."
Sementara itu, pihak Ahok diketahui menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi ahli pada persidangan kali ini. Diantaranya ada ahli bahasa, ahli agama serta ahli hukum.
Ahok sendiri dituduh melakukan penistaan agama setelah mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu. Ia dijerat dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(wk/)