Gara-Gara Keterangan Saksi Ahli Ini, JPU di Sidang Ahok Merasa Diuntungkan
Nasional

Ini kesaksian ahli agama, Sahiron Syamsuddin yang dianggap justru menguntungkan jaksa.

WowKeren - Sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar Rabu (29/3). Kali ini, pengacara Ahok menghadirkan sejumlah saksi meringankan termasuk ahli agama Islam, Sahiron Syamsuddin.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ali Mukartono mengatakan jika keterangan Sahiron justru menguntungkan pihaknya. JPU rupanya menyoroti penafsiran "aulia" dalam surat Al Maidah. "Seperti tadi terakhir katakan bahwa dia memaknakan aulia bukan sebagai pemimpin, tapi teman dekat," ujar Ali.

Tidak hanya itu, JPU juga menyoroti Sahiron yang mengaku dari Nahdlatul Ulama. Dalam sidang itu, Ali sempat mengatakan ada Muktamar NU di Lirboyo tahun 1999 yang melarang umat Islam memilih pemimpin non-muslim.


Namun, Sahiron justru mengaku tidak sependapat dengan Muktamar MU itu. Menurutnya, keputusan itu tidak didasari oleh referensi surat Al Maidah 51 saja. Pendapat itulah yang dinilai dapat menguntungkan pihak JPU.

"Ini kan pendapat lembaga dan sampaikan ke yang bersangkutan. Kemudian kami tanya, dalam proses pengambilan keputusan itu seperti apa, dilawankan pendapat pribadi dan akan dinilai di tuntutan," imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Ahok sendiri diketahui menghadirkan setidaknya ada tujuh saksi pada persidangan ke-16 itu. Diantaranya termasuk ahli bahasa, ahli agama dan ahli hukum.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait