SP2 Novel Baswedan Dicabut KPK, Ada Apa?
Nasional

Begini penjelasan KPK mengenai SP2 Novel baswedan yang dibatalkan.

WowKeren - Setelah muncul Surat Peringatan Kedua (SP2) untuk Novel Baswedan karena mengkomplain usulan Direktur Penyidik KPK memakai bahasa menghina, SP2 itu kini dibatalkan. Keputusan itu diambil oleh pimpinan KPK setelah melalui proses pertimbangan ulang. "Karena ini kelihatannya jadi suatu masalah, sementara itu telah dicabut atau dibatalkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3).

Permasalahan ini dakatakan Basaria, dilempar ke Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) karena banyak kasus besar yang lebih penting untuk dikerjakan KPK. "Nanti biarkan PIPM bekerja seperti biasa. Biarkan kami konsentrasi full ke pekerjaan, karena banyak kasus besar yang menguras tenaga penyidik," kata Basaria. Pimpinan KPK pun nantinya akan mengkaji hasil penyelesaian PIPM.


Kasus ini mencuat setelah Novel Baswedan yang mewakili Wadah Pegawai KPK, mengeluarkan surat kepada pimpinan KPK. Surat itu berisi keberatan Novel terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK. Novel tidak setuju jika Kasatgas diisi langsung oleh anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.

Surat keberatan Novel itu dibalas oleh pimpinan KPK, namun balasan itu berupa SP2. Novel dianggap melanggar etika dan berlebihan dalam menyampaikan surat keberatan. Sesuai kabar yang beredar, rencana pengangkatan kasatgas tersebut baru sebatas usulan dan belum benar-benar dilakukan pimpinan KPK.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait