Ini dua hal yang akan sulit dibuktikan oleh JPU di kasus penistaan agama Ahok menurut pengacara.
- Tim WowKeren
- Selasa, 04 April 2017 - 11:53 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar, Selasa (4/4). Kali ini baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Ahok diberi kesempatan untuk mengajukan barang bukti termasuk memutar video.
Pihak tim kuasa hukum Ahok sendiri meyakini jika JPU akan kesulitan membuktikan dakwaan mereka. Ketua tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi mengatakan tidak akan mudah bagi JPU untuk membuktikan unsur niat dan kesengajaan Ahok dalam kasus ini.
"Itu dua hal pokok yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan Pak Basuki, kesengajaan dan niat. Apakah (pidato Ahok di Kepulauan Seribu) itu termasuk penodaan, yang menurut kami bukan," ujar Tromoelja.
Sementara itu, sebelum menjalani persidangan kali ini Ahok telah terlebih dahulu berdiskusi dengan tim pengacaranya. Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, I Wayan Sidarta juga sempat menjelaskan hak yang dimiliki terdakwa.
Pihak pengacara juga mengatakan agar Ahok menjawab pertanyaan dengan hati-hati dan sejujur-jujurnya. "Ternyata apa yang dikemukakan beliau tidak ada maksud, tidak ada niat untuk menodai agama. Apalagi bermusuhan dengan orang Islam, agama Islam, ulama, kitab suci, karena beliau sangat menghargai semuanya," jelas Wayan.
(wk/)