Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan di persidangan, ada hal-hal yang meringankan tuntutan Ahok.
- Tim WowKeren
- Kamis, 20 April 2017 - 15:22 WIB
WowKeren - Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, seolah enggan memberikan jawaban secara langsung. Ia mengatakan bahwa semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi pekan depan.
"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis, 20 April 2017. Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok bersalah dan dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017. "Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.
Ali Mukartono mengatakan, ada dua hal yang memberatkan Ahok. Salah satunya perbuatan Ahok yang menimbulkan keresahan di masyarakat. "Yang memberatkan, pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat," ujar Ali dalam sidang.
Kendati begitu, tim jaksa berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok. Salah satunya peran Ahok dalam membangun Jakarta. "Yang meringankan terdakwa, mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.
(wk/)