Begini pembelaan Jaksa Agung atas kritikan yang dilayangkan pada JPU terkait tuntutan untuk Ahok.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 22 April 2017 - 09:24 WIB
WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hal tersebut rupanya menuai kritikan dari sejumlah pihak lantaran merasa tidak adil.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan jika tuntutan untuk Ahok sudah layak dan sesuai. Pihak JPU telah melakukan berbagai pertimbangan dengan memperhatikan sisi subjektif maupun objektif.
Itu yang dianggap layak dan patut oleh JPU nya, tak ada maksimal dan minimal," ujar Prasetyo. "Jaksa itu harus obyektif, saya katakan sekali lagi, Jaksa ini berdiri di posisi subyektif mewakili kepentingan masyarakat, tapi sudut pandangnya tetap objektif ya, hitam ya hitam, putih ya putih."
Seperti diketahui jika Ahok dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 156 KUHP. Ia dinilai bersalah lantaran menyebarkan kebencian golongan. Pihak JPU mengaku jika Gubernur DKI ini tidak cukup memenuhi unsur untuk didakwa melakukan penistaan agama.
Mengetahui tuntutan itu, Ahok sendiri kembali menegaskan jika dirinya memang tidak melakukan penistaan agama. "Memang aku enggak ada menodai agama, kok," pungkas Ahok.
Kuasa hukum Ahok diketahui kurang puas dengan tuntutan itu. Mereka kini tengah mempersiapkan pledoi pembelaan yang akan dibacakan di persidangan selanjutnya.
(wk/)