Inilah penjelasan dari kuasa hukum Gubernur nonaktif, Ahok terkait kondisi Veronica Tan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 10 Mei 2017 - 16:55 WIB
WowKeren - Sirra Prayuna, salah satu kuasa hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, istri kliennya, Veronica Tan menerima hukuman dua tahun penjara yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dianggap bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Ahok pun harus mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pak Ahok menjelaskan putusannya seperti ini, saya harus jalani ini, sabar. Bu Vero mengerti dan memahami juga," kata Sirra pada CNN Indonesia, Rabu (10/5).
Sirra mengungkapkan, Veronica tampak sedih saat mendampingi sang suami ditahan sementara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Veronica juga sempat mendampingi Ahok saat dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Meski demikian, lanjur Sirra, Veronica menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Ahok. Tak hanya sang istri, para pendukung Ahok pun merasa terpukul atas vonis dua tahun majelis hakim kemarin.
"Jangankan Bu Veronica semua batin pendukungnya juga banyak yang nangis terhadap putusan yang tak pernah dibayangkan seperti ini," kata Sirra.
Sirra menuturkan, saat ini Ahok belum mau dikunjungi oleh siapa pun. Hanya keluarga yang dikehendaki oleh Ahok untuk bertemu. Menurut Sirra, kliennya tersebut membutuhkan waktu untuk beristirahat setelah beraktivitas sejak pagi kemarin.
(wk/)