Begini isi desakan yang meminta Komisi Yudisial untuk menyelidiki hakim yang terkait kasus Ahok.
- Tim WowKeren
- Rabu, 10 Mei 2017 - 20:29 WIB
WowKeren - Sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan atas kondisi HAM di Indonesia. Hal itu mereka sampaikan pasca-vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diputuskan PN Jakarta Utara, Selasa (9/5) lalu.
Beberapa perwakilan negara dan lembaga internasional bahkan ikut berkomentar terkait putusan yang dijatuhkan. Pihak yang mengeluarkan pernyataan di antaranya, Uni Eropa, Inggris, Denmark dan Badan HAM PBB untuk Asia.
Kritikan juga disampaikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan salah satu partai pendukung Ahok. Mereka pun mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok.We are concerned by jail sentence for #Jakarta governor for alleged blasphemy against #Islam. We call on #Indonesia to review blasphemy law
— UN Human Rights Asia (@OHCHRAsia) May 9, 2017
Pihak PSI menilai jika hakim telah mengabaikan keterangan dari saksi-saksi fakta yang hadir saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu. Namun hakim lebih condong untuk mempertimbangkan saksi-saksi yang tidak hadir saat pidato untuk vonisnya.
PSI juga sependapat dengan pernyataan yang menyebutkan putusan majelis hakim pada Ahok disebut sebagai "pembunuhan" peradilan. "Karena jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama. Normalnya, majelis hakim mendasarkan vonisnya pada requisitor jaksa," katanya.
Sementara itu, massa pro-Ahok tengah menggelar acara bertajuk Malam Solidaritas Matinya Keadilan. Acara yang digelar pada Rabu (10/5) malam ini dilakukan untuk menuntut atas matinya keadilan di Indonesia.
(wk/)