Ini alasan dan jawaban pihak stasiun TV soal teguran yang disampaikan oleh KPI.
- Tim WowKeren
- Jumat, 12 Mei 2017 - 20:04 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi. Keempat stasiun TV itu berada dalam naungan MNC Group yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). KPI menilai bahwa yang dilakukan MNC Group dalam menyiarkan iklan Partai Perindo terlalu berlebihan.
"Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, Jumat (12/5).
Padahal, program siaran TV wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. KPI pun memerintahkan pada keempat stasiun TV untuk menghentikan siaran iklan yang dimaksud.
Mengenai hal tersebut, Corporate Director MNC Group Syafril Nasution mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari tegurannya. "Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan," ungkap Syafril.
Syafril mengatakan bahwa tayangan iklan Partai Perindo sebenarnya tidak termasuk isi siaran. Iklan tersebut hanya sekadar tayangan komersial yang merupakan bentuk usaha periklanan masing-masing stasiun TV.
(wk/)