Benarkah Ahok tak bisa menjabat sebagai gubernur lagi meski penahanannya ditangguhkan? Begini jawaban Mendagri.
- Tim WowKeren
- Jumat, 12 Mei 2017 - 20:32 WIB
WowKeren - Publik kini tengah melakukan aksi protes untuk meminta penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mengenai hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan komentarnya.
Menurut Tjahjo, meski penangguhan tersebut diterima oleh majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus non-aktif. Menurutnya, Ahok tidak bisa kembali menjadi gubernur DKI Jakarta meski mendapatkan status tahanan kota.
"Saya orang hukum tapi bukan pakar, kita tunggu dulu. Karena keputusan kemarin itu menjadi satu bagian dihukum dua tahun dan penahanan," kata Tjahjo, Jumat (12/5). Status tahanan yang melekat pada Ahok itulah yang menjadi kendala.
"Misalnya, banding diputuskan tahanan kota, saya nggak melihat bebasnya, nggak melihat kotanya. Ditahan. Soal ditahan, ditahan di Cipinang, ditahan di Brimob, ditahan di Kota, tahan kampung, tahan RW, kan ditahan," lanjut Tjahjo.
Tjahjo masih menunggu salinan resmi keputusan pengadilan soal Ahok. Jika sudah diterima, Ahok dipastikan tidak bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahannya. Ia pun bisa diberhentikan sementara dan digantikan wakilnya.
(wk/)