Rapat Paripurna Pemberhentian Ahok Tiba-Tiba Ditunda, Kenapa?
Nasional

Ini alasan pihak DPRD DKI menunda rapat paripurna untuk memutuskan pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu. Namun, rapat paripurna untuk memutuskan pemberhentiannya yang sedianya dilakukan Selasa (30/5) justru diundur.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif sendiri mengatakan jika alasan penundaan ini lantaran badan musyawarah (bamus) baru digelar hari ini. Oleh karenanya, rapat paripurna DRPD DKI baru dilaksanakan, Rabu (31/5).

"Diundur karena ada satu tahapan, alasan hukumnya belum selesai, harus di-bamus-kan dulu. Setiap agenda paripurna harus melalui badan musyawarah dulu. Rencana baru besok (Selasa) dirapatkan dalam bamus. Rencananya begitu," ujar Syarif pada Senin (29/5), seperti dilansir dari Detik.


Sementara terkait bamus sendiri, Syarif mengaku jika pihaknya juga masih menunggu kepastian lebih lanjut. Meski menurutnya, rapat paripurna tersebut memang harus segera dilaksanakan, meski kini kasus Ahok belum sepenuhnya rampung lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Saya nggak bisa komentari. Informasi yang berkembang, yang bisa saya sampaikan seperti itu. Kita juga nunggu besok benar atau nggak diadakan rapat bamus. Kalau ngikuti jadwal harusnya tidak boleh lebih dari 10 hari dari diterima surat. Itu kita sebenarnya main di koridor waktu itu. Menjadi lemah untuk menindaklanjuti surat itu kalau lebih dari 10 hari," imbuhnya. "Itu kan ada 2 masalah yang berdiri masing-masing. Soal pengunduran diri dan soal bandingnya jaksa penuntut umum. Itu biarkan saja, nunggu inkrahnya boleh, nggak nunggu inkrahnya boleh. Tapi kalau kita fokusnya soal surat pengunduran diri Ahok yang harus kita tindak lanjuti."

Ahok mengajukan pengunduran dirinya sesaat setelah ia memutuskan mencabut banding atas vonis Majelis Hakim. Seperti diketahui, Gubernur DKI itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait