Sidang Kasus Narkoba Berlanjut, Ridho Rhoma Syok Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun?
Selebriti

Seperti ini reaksi Ridho Rhoma saat Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman penjara 2 tahun dalam sidang lanjutannya.

WowKeren - Kasus narkoba yang menimpa Ridho Rhoma masih terus bergulir. Pada Selasa (29/8/2017) digelar sidang lanjutan kasus narkoba Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Setelah menimbang barang bukti serta keterangan dari saksi, JPU memutuskan untuk menuntut Ridho hukuman dua tahun penjara. "Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8).

Dalam kesempatan itu Ridho bersama kuasa hukumnya, Ismail Ramli, juga sepakat untuk mengajukan pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," ujar Ismail di sidang tersebut.

Usai sidang, pihak Ridho mengaku kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Menurut Ismail, tak ada saksi yang menyatakan melihat Ridho memakai sabu-sabu.


"Ya, kami menilai tuntutan jaksa ini tidak layak," tutur Ismail. "Dari saksi yang kami dengarkan, tidak ada saksi-saksi yang memberatkan dan mengetahui Ridho menggunakan sabu. Tapi dengan mas Ridho malah mengakui sendiri."

Lantas apakah Ridho terkejut dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara yang dilayangkan padanya? Ismail mengungkapkan bahwa putra Rhoma Irama itu terlihat tenang dan pasrah ketika JPU membacakan tuntutannya.

"Alhamdulillah, Ridho enggak syok," ungkapnya. "Kita bisa lihat pas sidang, dia tenang mendengar tuntutan jaksa, dia tidak syok."

Hingga saat ini Ismail masih berharap Ridho mendapatkan rehabilitasi atas kasus narkoba tersebut. "Kami masih menunggu dari hasil pledoi nanti minggu depan. Tentunya kami mengharapkan majelis hakim untuk bisa direhab kembali seperti yang hasil assessment itu," ungkap Ismail.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait