Jika Terbukti Bersalah Atas Kematian Bayi Deborah, Menteri PPPA Pastikan RS Kena Sanksi Pidana
Nasional

Berikut tanggapan Menteri PPPA terkait kasus kematian bayi Deborah di RS Mitra Keluarga Kalideres.

WowKeren - Kematian bayi Deborah telah menyita perhatian dari beberapa lembaga terkait. Tiara Deborah meninggal dunia pada Minggu (3/9), setelah diduga tidak mendapatkan perawatan medis secara maksimal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta.

Mengetahui hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise pun ikut angkat bicara. Dia mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan unit PPA di kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

Menurut Yohana, apabila terbukti rumah sakit bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka bisa dikenakan sanksi pidana. "Bilamana setelah diselidiki ada pelanggaran Undang-undang tersebut, maka akan dikenakan pidana," kata Yohana mengutip Kompas, Senin (11/9).

Yohana menjelaskan, dalam UU tersebut tertulis bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam pasal lain juga disebutkan, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.


Yohana menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait lainnya, untuk memberikan teguran terhadap rumah sakit yang tidak memperhatikan perlindungan anak. "Kami sangat menyesalkan keadaan seperti itu. Apalagi dari kementerian kami kan harus melindungi anak-anak di seluruh Indonesia tanpa diskriminasi," pungkas Yohana.

Sebelumnya, kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang diduga karena terlambat mendapatkan penanganan medis dari RS Mitra Keluarga Kalideres. Pihak rumah sakit disebutkan lebih dulu mementingkan uang muka ketimbang segera melakukan tindakan terhadap bayi empat bulan itu yang tengah kritis.

Atas kejadian tersebut, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek akan meminta klarifikasi ke RS Mitra Keluarga Kalideres. Kata Nila, aturannya adalah orang dalam keadaan gawat darurat harus segera dapat pertolongan rumah sakit. "Saya minta tunggu, hari ini dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kemenkes, dan badan pengawas akan pergi ke rumah sakit. Hari ini kami akan dapatkan informasi dan klarifikasinya," ujar Nila.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait