Berikut pernyataan dari tim kuasa hukum Asma Dewi terkait aliran dana Rp 75 juta ke rekening anggota Saracen.
- Tim WowKeren
- Selasa, 12 September 2017 - 19:25 WIB
WowKeren - Asma Dewi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan terlibat sindikat Saracen. Asma Dewi disebutkan pernah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta kepada anggota Saracen berinisial NS. Namun, pengacara Asma Dewi, Djudju Purwantoro, membantah tudingan tersebut.
Dia menegaskan, kliennya tidak pernah berhubungan dengan kelompok Saracen. "Tidak benar itu semua (pengiriman uang). Tidak ada keterkaitan. Tidak kenal dia dengan teman-teman Saracen itu," kata Djuju dilansir dari Viva, Selasa (12/09).
Menurut Djuju, kliennya memang aktif berorganisasi. Asma Dewi pernah menjabat sebagai bendahara di Alumni 212, ketika Presiden Alumni 212 dijabat Ustaz Ansufri Sambo. Namun, dia tidak pernah mengalirkan dana ke rekening Saracen.
"Ia memang aktif kalau ada kegiatan-kegiatan. Pernah jadi bendahara dalam setiap kegiatan. Tapi tidak ada pengiriman dana ke Saracen," katanya yang lanjut mempertanyakan bukti yang menunjukan Asma Dewi mengirimkan sejumlah uang ke rekening Saracen. "Ini enggak jelas semuanya kecuali kasih bukti fotokopi saya kuitansi sekian nah itu. Kalau bukti transfer enggak ada, bukti ini enggak ada dari siapa?"
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sendiri mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. Saat ini, Asma Dewi masih dalam tahap diinterogasi. "Itu jadi salah satu poin kami nanti untuk mendalami. Kami tidak boleh berandai-andai, kami harus periksa dulu," kata Setyo dilansir Liputan 6, Selasa (12/9).
(wk/)