Inilah tanggapan KPAI soal situs Nikah Siri milik Aris Wahyudi yang menyediakan informasi lelang keperawanan.
- Tim WowKeren
- Senin, 25 September 2017 - 10:45 WIB
WowKeren - Situs Nikah Siri yang menyediakan program kawin kontrak dan lelang perawan menuai kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, situs milik Aris Wahyudi itu menjadikan gadis perawan berusia 14 Tahun sebagai barang lelang.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Traffickinh dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, perempuan usia 14 tahun masih dalam kategori anak di bawah umur. Sehingga, pihaknya menyakini bahwa situs nikah siri mengandung unsur perdagangan anak.
"Jelas masuk perlindungan anak. Ini memperlihatkan adanya eksploitasi," kata Ai, dikutip dari Metrotvnews, Senin (15/9). "Trafficking ini yang harus kita cegah."
Sementara, Ketua KPAI Susanto menilai kasus ini merupakan kasus kejahatan yang mengatasnamakan agama. Si pelaku seperti telah mempermainkan aturan agama demi meraup keuntungan. "Kita juga sudah banyak menemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," kata Susanto dalam keterangan tertulisnya.
KPAI pun mengutuk keras modus-modus tersebut karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak. Pihaknya juga meminta agar seluruh masyarakat lebih memperhatikan generasi muda. "Tetap hati-hati. Kita harus memastikan anak kita tidak terjebak kasus semacam ini," ujarnya.
Polisi sebelumnya telah berhasil membekuk Aris Wahyudi yang situsnya diduga mengandung konten pornografi dan perdagangan manusia dan anak di bawah umur. Saat ini, Aris tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Aris diduga melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
(wk/)