Gara-Gara Kasus Siwon, Pemerintah Korea Perketat Hukuman Bagi Pemilik Anjing
Selebriti

Kasus anjing Siwon ternyata membuat pemerintah membuat peraturan baru. Seperti apa?

WowKeren - Belakangan ini anjing Choi Siwon yang bernama Bugsy ramai dibicarakan netter. Hal ini karena anjing jenis French Bulldog tersebut menggigit tetangga Siwon hingga meninggal.

Tampaknya kasus ini belum berhenti setelah keluarga korban memaafkan keluarga Siwon. Kini justru pemerintah Korea Selatan membuat peraturan baru dan memperketat hukuman bagi pemilik anjing.

Mulai saat ini, pemilik anjing akan dikenai denda 200 ribu Won (2,5 juta Rupiah) jika terlihat berjalan dengan anjing tanpa tali kekang di tempat umum. Denda ini akan bertambah menjadi 300 ribu Won (3,5 juta Rupiah) setelah diberi peringatan kedua dan 500 ribu Won (5,5 juta Rupiah) pada peringatan ketiga.


Ini merupakan perubahan denda yang cukup besar dari sebelumnya yang hanya senilai 50 Ribu Won (590 ribu Rupiah) pada peringatan pertama, 70 ribu Won (770 ribu Rupiah) pada peringatan kedua dan ketiga dengan denda hanya 100 ribu Won (1,7 juta Rupiah).

Sementara mulai Maret 2018, penghargaan uang bagi "Dog Paparazzi" akan resmi dilaksanakan. "Dog Paparazzi" sendiri merupakan orang atau pejalan kaki yang melaporkan mengenai anjing berjalan tanpa tali kekang di tempat umum.

Para pelapor tersebut akan diberikan 2 persen dari denda yang dibayar oleh pemilik anjing. Daftar jenis anjing berbahaya pun akan ditambah demi pengawasan ekstra. Lalu yang terakhir, 4 undang-undang baru mengenai hukuman bagi anjing yang berulah masih dalam tahap review.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait