Begini komentar Ammar Zoni usai mendapat tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
- Tim WowKeren
- Kamis, 16 November 2017 - 20:02 WIB
WowKeren - Sidang kasus narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara kepada Ammar atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ammar terbukti secara sah telah melanggar Pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar jaksa.
Jaksa telah mempertimbangkan tuntutan terhadap Ammar mengacu pada faktor yang memberatkan dan meringankan. Ammar dinilai tidak bisa memberikan contoh yang baik sebagai public figure.
"Bahwa terdakwa sebagai public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi anak muda dan masyarakat," ucap jaksa. Namun, mantan bintang "Anak Langit" ini mengakui perbuatannya di persidangan yang mampu meringankan tuntutan atas dirinya.
Usai sidang, Ammar merasa bersyukur mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ranty Maria sang kekasih. "Semuanya men-support saya alhamdulillah dan saya berterima kasih atas support teman-teman saya semua, untuk pacar saya, untuk semuanya yang sudah mendukung saya. Jadi saya berterima kasih sekali," kata Ammar usai sidang.
Terkait tuntutan yang menimpanya, Ammar mengaku pasrah untuk menunggu sidang putusan yang akan digelar 23 November mendatang. "Sekarang tinggal kami menunggu keputusan minggu depan. Insya Allah dari putusan itu berbeda dengan tuntutan ya," kata Ammar.
"Jadi yang saya bisa minta adalah doanya kepada teman-teman dan teman teman di rumah semuanya untuk mendoakan saya agar segera selesai semuanya masalah ini," imbuhnya. "Dan saya bisa kembali lagi," tandasnya.
(wk/)