Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Ammar Zoni Bersyukur Usai Divonis 1 Tahun
Selebriti

Berikut ungkapan hati Ammar Zoni usah mendapat vonis yang lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

WowKeren - Kasus penyalahgunaan ganja yang menyeret aktor ganteng Ammar Zoni akhirnya ditutup dengan vonis satu tahun. Sidang pembacaan keputusan hakim itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/11).

Bintang sinetron "7 Harimau" itu pun bersyukur dengan vonis tersebut. Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya meminta terdakwa dihukum selama 1,5 tahun. Pihak Ammar ternyata berlapang dada dengan keputusan hakim.

"Alhamdulillah ya terima saja sih. Jadi yang penting kan kita memang berharap juga, saya memang perlu untuk direhabilitasi. Masih perlu untuk berobat lagi gitu ya," ujar Ammar saat ditemui WowKeren. "Maksimal rehabilitasi itu 6 bulan, sisanya itu rehab jalan. Secara psikologis psikis saya sudah normal ya. Sudah enggak ada ketergantungan adiksi lagi."


Jika nanti bebas, Ammar tidak sabar untuk bekerja lagi di dunia hiburan. Kasus yang menyeretnya kali ini rupanya membuat Ammar mendapat banyak pelajaran besar.

"Ibaratnya gitu, sudah normal lagi ya enggak ada masalah. Jadi mungkin saya akan mengajukan pembelajaran adiksinya itu sambil rehab jalan," lanjut Ammar. "Saya belum bisa ngomong panjang lebar saat ini. Baru selesai juga putusan, jadi masih harus bicara dulu sama pengacara dan keluarga."

Seperti diketahui, Ammar terciduk kepolisian pada 7 Juli lalu di kediamannya. Usai digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu toples narkotika jenis ganja sebesar 27 gram dan 0,6 gram lintingan ganja.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait