Alasan Narkoba Demi Kesehatan, Fachri Albar Ingin Vonis Rehabilitasi
Selebriti

Pengacara Fachri Albar mengatakan kondisi kliennya sudah lebih baik usai direhab di RSKO Cibubur.

WowKeren - Sidang kasus narkoba Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Mei. Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam pengakuannya kepada para penegak hukum, Fachri Albar mengatakan menggunakan narkoba untuk beberapa hal. Mulai dari memperbaiki kondisi kesehatannya dan menumbuhkan rasa percaya diri, hingga memakai obat-obatan terlarang untuk mengatasi kebiasaan imsonia yang dideritanya.

Oleh karena itu, setelah menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Fachri Albar pun berharap dirinya bisa mendapat vonis rehabilitasi saja. Bukan tanpa sebab Fachri Albar berharap vonis rehabilitasi. Pasalnya, selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, aktor tampan ini mengaku telah mengalami peningkatan yang baik dan sangat pesat. Perubahan kondisi tubuh Fachri yang kini makin stabil dan gemuk membuat pengacara Fachri berharap kliennya bisa mendapatkan keputusan yang terbaik.


"Alhamdulillah untuk kesehatan seperti disampaikan tadi di persidangan, sudah ada perkembangan yang signifikan. Dalam artian yang tadinya sakit, kejang, terus kepalanya tegang, itu sekarang sudah tidak ada, tapi sekarang kadang-kadang ada," kata Sandy Arifin selaku pengacara Fachri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan (24/5). "Dan susah tidurnya kalau tidak salah, susah tidurnya yang masih ada, tapi itu pun tidak sebanyak pada saat proses penyidikan."

Sidang lanjutan kasus ini akan dilakukan pada tanggal 5 Juni mendatang. Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan bagi Fachri Albar. "Keterangan saksi semua dibenarkan oleh klien kami dari Fachri Albar dan tidak ada yang disanggah, jadi kemudian majelis hakim mengagendakan untuk hari Selasa tanggal 5 itu mengagendakan untuk tuntutan dari Jaksa," jelas Sandy Arifin. "Mudah-mudahan tuntutan dari jaksa itu adalah tuntutan rehabilitiasi, sehingga kami berharap vonis untuk klien kami bisa mendapatkan putusan yang terbaik yaitu rehabilitasi," pungkasnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatahkan bahwa Fachri terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba. "Sehingga terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sehingga terdakwa di jerat Pasal 112 ayat 1 dan 111 UU Narkotika," tegas JPU. "Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 A. Dimana memiliki Sabu seberat 0,2115 gram. Aprazolam (tas warna cokelat didalam tas di kamar mandi ruang keluarga)."

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel