Dapat Dukungan dari Teman-Teman Artis, Tio Pasukadewo: Alhamdulillah
Liputan/Fernando
Selebriti

Tio Pakusadewo merasa terharu banyak teman-teman artis yang datang mendukungnya dalam sidang pembacaan pledoi.

WowKeren - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Tio Pakusadewo kembali digelar hari ini, Kamis (28/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi terhadap tuntutan yang dibebankan kepada Tio. Beberapa aktor serta aktris perfilman Indonesia datang untuk memberikan dukungan. Mereka di antaranya Jefri Nichol, Jajang C. Noer, Wulan Guritno, Baim Wong dan Paula Verhoeven

Melihat banyak kerabat yang hadir memberikan dukungan, Tio pun merasa terharu. Ia percaya dengan banyaknya teman-teman artis yang datang, menandakan tidak sedikit pula yang mengangapnya orang baik.

" Alhamdulillah alhamdulillah," ujar Tio saat ditemui tim WowKeren pada Kamis (28/6). "Masih banyak yang percaya kalau saya bisa jadi baik."

Seperti diketahui, Tio mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Hukuman yang diterima Tio itu karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya akhir tahun 2017.


Rekan Artis yang Menyambangi Tio Pakusadewo

Liputan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yaman menyatakan Tio terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait kasus narkobanya. Tio dinilai tidak memiliki hak atau melanggar hukum karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu.

Karenanya, Tio dianggap telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Mengetahui hukuman yang dijatuhinya lebih berat, Tio pun mengajukan pleidoi. Hal ini diungkap Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio.

"Sebenarnya, Pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai atau penikmat sabu itu enggak mungkin enggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," terang Aris. "Kami kecewa, jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak, kok, putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai."

Tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta yang dijatuhkan pada Tio memang dirasa sangat tidak adil oleh keluarganya. Oleh karena itu, Minggu, 10 Juni, anak Tio Pakusadewo yang bernama Nagra Kautsar Pakusadewo mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencari keadilan.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait