Pledoi & Permintaan Rehabilitasi Ditolak, Nasib Fachri Albar Diputuskan 10 Juli
Selebriti

Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya untuk menghukum Fachri Albar dengan tuntutan 9 bulan penjara.

WowKeren - Saat ini Fachri Albar tengah bergulat dengan kasus narkoba. Kamis, 28 Juni, persidangan kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Ampera, Jakarta Selatan. Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan pledoi atau pembelaan diri. Pembacaan itu dilakukan oleh tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Dalam pledoinya, Fachri Albar berharap dihukum rehabilitasi dan bisa menjalani sisa masa tahanan di RSKO saja. Sebelumnya, Fachri Albar dituntut 9 bulan penjara.

"Jadi intinya pembelaan kita adalah kita kembali diputus supaya agar bisa klien kami direhabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh beberapa saksi ahli dan beberapa saksi yang sudah kita hadirkan," kata Sandy Arifin sebagai kuasa hukum Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (28/6). "Kita berharap agar majelis hakim bisa memberi putusan yang terbaik bagi klien kami, agar klien kami bisa kembali rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan," lanjutnya.

"Renata Kusmanto hanya pesan kemarin, kalau bisa di pembelaannya ada masukan bahwa dari pihak keluarga menyampaikan yang dimaui Fachri sudah disampaikan kepada keluarga untuk ke depan supaya nanti setelah selesai ini benar-benar buat keluarga, mencari kerja yang baik, dan terus meninggalkan hal-hal buruk itu semua," kata Sandy Arifin lagi. "Intinya semua pesan untuk keluarga, makanya tadi kita salah satu di klausul pembelaan itu kita masukkan hal itu bahwa Fachri akan bekerja dengan baik untuk keluarga," lanjut Sandy.


Dalam nota pembelaan tersebut ada tiga poin yang diharapkan oleh pihak Fachri Albar, dan berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi tersebut. Berikut kutipan pledoi Fachri Albar.

Usai membacakan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memberikan tanggapan secara lisan. Mereka menegaskan untuk menolak pledoi Fachri Albar tersebut. "Kami menanggapi pledoi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas JPU Nasrudin.

Meski pembelaannya ditolak oleh JPU, Fachri Albar berharap bisa mendapatkan hukuman sesuai yang diinginkan. Pembacaan putusan tersebut akan dilakukan pada 10 Juli mendatang. "Ya Insya Allah yang terbaiklah insya Allah hakim memutus yang terbaik dan berharap agar klien kami bisa kembali ke RSKO menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," harap Sandy Arifin. "Agenda putusan 2 minggu lagi, tanggal 10 Juli insya Allah kita akan hadir di acara vonis atau putusan."

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel