Video Ma'aruf Amin Ucapkan Selamat Natal Tuai Kontroversi, Begini Tanggapan MUI
Nasional

Bak bumerang, pernyatan Ma'aruf Amin soal hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam kembali menjadi sorotan.

WowKeren - Sebuah video yang memperlihatkan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'aruf Amin mengucapkan selamat Natal menjadi perbincangan. Dalam video tersebut, pasangan Joko Widodo dalam Pemilu 2019 ini terlihat mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Akan tetapi, video tersebut lantas dikaitkan dengan pernyataan Ma'aruf Amin saat masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa. Pada saat itu, Ma'aruf pernah menyoroti hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam. Tak sepenuhnya melarang, Ma'aruf menyarankan agar tak usah mengucapkan lantaran masih menjadi perdebatan.

Tak disangka, pernyatan Ma'aruf tersebut seolah menjadi bumerang saat videonya mengucapkan selamat Natal tersebar di media sosial. Terkait hal ini, MUI lantas memberikan tanggapan. Sekretaris Jenderal MUI menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa terkait larangan umat Islam mengucapkan selamat Natal.

View this post on Instagram

KH Ma'ruf Amin Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2018. . #Natal #selamatharinatal #harinatal #christmas #Kristiani #nasrani #christmaseve #Indonesian #malamnatal #malamnatal2018 #indonesia #Natal #merrychristmas #indonesia


A post shared by Indonesia Pusaka (@indonesia.pusaka) on

"MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya," jelas Sekjen MUI, Anwar Abbas, seperti dilansir CNN pada Selasa (25/12). Anwar menyampaikan bahwa MUI hanya pernah mengeluarkan fatwa perihal perayaan Natal bersama yang diterbitkan pada tahun 1981.

Selain fatwa mengenai ikut dalam perayaan Natal, MUI juga pernah menerbitkan fatwa mengenai hukum menggunakan atribut non-muslim. Fatwa tersebut menyatakan bahwa, pertama, menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Kedua, mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram.

Kendati demikian, MUI juga menyertakan imbauan bagi umat Islam untuk saling menghormati keyakinan masing-masing agama. Pihaknya juga meminta agar masyarakat saling menjaga toleransi antar umat beragama.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait