'Misteri' Steve Emmanuel Lolos Bawa Kokain 100 Gram Masih Diselidiki, Begini Reaksi Bea Cukai-BNN
Selebriti

Perwakilan Bea Cukai dan BNN punya pandangan berbeda soal kasus Steve yang bisa menyelundupkan kokain dari Belanda melalui Bandara Soetta.

WowKeren - Kasus hukum Steve Emmanuel agaknya cukup rumit. Pasalnya Steve melakukan aksi nekat yakni menyelundupkan kokain seberat 100 gram dari Belanda.

Saat ditanya polisi, Steve mengaku membawa kokain ke Indonesia pada Selasa (11/9). Ini baru pertama kali Steve menyelundupkan narkota tersebut.

Meski begitu, polisi tak langsung percaya 100 persen pada pengakuan Steve. Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengaku masih mencari kesesuaian antara keterangan Steve dengan barang bukti yang ada. "Belum ada (dugaan pelibatan pejabat keimigrasian). Kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait," kata Erick.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi juga membenarkan soal penyelidikan terkait dugaan lolosnya kokain Steve dari Bandara Soekarno-Hatta. "Kami akan pertajam penyelidikan kenapa bisa lolos, padahal ada alat di bandara yang bisa mendeteksi ini," terang Hengki.


Sementara itu, pihak Bea Cukai juga angkat bicara soal dugaan lolosnya narkoba seberat 100 gram yang diklaim oleh Steve. Menurut Kabag Humas Ditjen Bea Cukai Deni Surjantiro, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta masih menelusuri waktu dan penyerahan kokain tersebut. Karena itu, Deni belum bisa berkomentar banyak.

"Saya belum bisa berspekulasi. Nanti teman-teman berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan teman-teman kepolisian," kata Deni seperti dikutip dari Tirto. Pihak Deni cuma menegaskan kalau Bea Cukai sudah memperketat penjagaan barang ilegal di Bandara Soetta.

Disisi lain, Kabag Humas BNN, Kombes Sulistriandriatmoko, meragukan jika Steve membawa sendiri narkoba tersebut melewati Bandara Soetta. Ini karena berat narkoba itu mencapai 100 gram.

"Enggak mungkin itu (kokain) ditenteng lolos di bandara dengan jumlah segitu, dengan sistem deteksi di bandara," kata Sulis. "Saya lebih percaya kalau itu memang ada jaringan sindikat yang memang bisa memasok kokain itu dan bisa lolos masuk di kepabeanan. Kecenderungannya itu pakai kargo, kargo udara."

Sebelumnya, Steve ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Jumat (21/12). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Timsus III Narkoba Polres Metro Jakarta Narkoba. Akibat perbuatannya, Steve dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, yakni pidana mininum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel