RA menunda pelaporan Syafri Adnan Baharuddin ke polisi terkait kasus pelecehan seksual, hal ini didasarkan pada dua pertimbangan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 02 Januari 2019 - 11:31 WIB
WowKeren - Cerita seorang staf wanita BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA soal pelecehan seksual yang dialaminya sempat menggegerkan publik. RA mengaku dirinya menjadi korban pemerkosaan kala ditugaskan sebagai asisten pribadi seorang anggota Dewan Pengawas BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin.
Wanita berusia 27 tahun tersebut menunda pengaduan ke polisi terkait kasus pelecehan yang dialaminya. Penundaan laporan tersebut didasarkan pada dua alasan.
Alasan RA yang pertama adalah kondisi kejiwaan. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan bahwa RA merasa belum tenang, sehingga pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu pada Komnas Perempuan.
"Kami ingin konseling dulu ke Komnas Perempuan," jelas Timboel pada 31 Desember 2018. Setelah berkontak dengan Komnas Perempuan, bimbingan konseling pada RA akan dilakukan mulai 2 Januari 2019.
Menurut Timboel, RA butuh kekuatan mental untuk menghadapi kasus hukum tersebut. Itulah sebabnya, pelaporan ditunda hingga RA betul-betul merasa siap.
Sedangkan pertimbangan RA yang kedua adalah pengunduran diri Syafri dari anggota Dewan Pengawas BPJS TK. "Paling tidak ada perkembangan Syafri mundur," ujar Timboel.
Setelah Syafri mundur dari jabatannya, RA dan tim pengacara akan membicarakan langkah hukum yang lebih matang. Yang diutamakan adalah teknis yang akan dihadapi RA di kepolisian. Sehingga kondisi mentalnya perlu disiapkan betul.
Sebelumnya, RA mengaku telah dipaksa melakukan hubungan seksual sebanyak 4 kali oleh Syafi'i. Keempat pemerkosaan tersebut dilakukan dalam periode April 2016 hingga November 2018.
RA juga mengaku sudah melaporkan perbuatan Syafi'i ke anggota Dewan Pengawas yang lain. Namun bukannya mendapat dukungan, RA malah mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski kini telah mundur dari jabatannya, Syafi'i membantah hal tersebut dilakukannya karena terlibat dalam kasus pemerkosaan. Ia mengaku hanya ingin fokus menempuh jalur hukum untuk melaporkan RA. Menurut Syafi'i, pihaknya akan melaporkan RA atas pelanggaran UU ITE.
(wk/Bert)