Lebih memberi efek jera, Indonesia Corruption Watch menyambut baik adanya peraturan bahwa tahanan KPK akan diborgol per 2 Januari 2019.
- Silmi Amalia Fidareni
- Kamis, 03 Januari 2019 - 10:12 WIB
WowKeren - Per 2 Januari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan aturan baru terhadap para tahanannya. Jika sebelumnya tahanan KPK dibiarkan berjalan bebas, peraturan baru KPK menyatakan akan memborgol tangan para koruptor yang menjadi tahanan KPK.
Langkah KPK dalam menerapkan peraturan baru tersebut diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch atau ICW. Organisasi non-pemerintah tersebut menyambut baik peraturan baru KPK yang mewajibkan tahanannya diborgol.
Komentar diberikan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Faizal Fariz. "Sah-sah saja jika memang KPK akan memborgol. Dalam tindak pidana umum, borgol ini lazim dipraktikkan," ujar Donal seperti dilansir Detik pada Kamis (3/1).
Menurut Donal, borgol menyimpan makna khusus yang berkaitan dengan perilaku buruk para tahanan KPK ini. Borgol sendiri juga bisa memberikan pesan baik kepada masyarakat agar menghindari tindak pidana korupsi. "Maling ayam saja diborgol, masak mereka tidak? Artinya borgol ini juga mengingatkan dan simbol hilangnya kebebasan atas kejahatan yang dilakukan," terang Donal.
Selain menyambut baik peraturan KPK soal diborgolnya para koruptor, ICW juga meminta agar lembaga pemberantasan korupsi tersebut lebih ketat lagi dalam hal perlakukan pada tahanan. Ia menyebutkan bahwa peraturan lain seperti remisi pada tahanan KPK hendaknya lebih diperketat lagi.
"Ya treatment-nya harus ekstra, contoh remisi kan lebih ketat," lanjyt Donal. "Itu karena mereka kejahatannya khusus."
Sebelumnya, KPK telah membuat peraturan mengenai penggunaan rompi tahanan berwarna oranye. Kini, para tahanan KPK juga harus berjalan dengan tangan yang diborgol akibat peraturan baru dari KPK.
Tersangka korupsi pertama yang terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi. Ia diduga terkait dengan dugaan korupsi dana pendidikan senilai Rp 1,5 miliar yang turut menjerat nama Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.Selain Cecep dan juga Irvan, kasus korupsi dana pendidikan ini juga turut menjerat nama Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
(wk/silm)