Doni Monardi Bakal Jadi Kepala BNPB Baru, Pakar Hukum Tata Negara Harap Tak Jadi Dilantik
Nasional

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, berharap Presiden Jokowi kembali memikirkan keputusannya dan tidak jadi melantik Letjen Doni sebagai Kepala BNPB.

WowKeren - Presiden Joko Widodo berencana mengangkat Letjen Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru. Letjen Doni diketahui akan menggantikan Willem Rampangilei.

Namun, prosesi pelantikan Letjen Doni yang seharusnya diselenggarakan pada Rabu (2/1) kemarin masih ditunda. Istana sempat memberikan penjelasan bahwa penundaan dilakukan karena adanya agenda dadakan sang Presiden. Namun Kepala Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, menjelaskan penundaan tersebut berkaitan dengan administrasi dan aturan yang sedang diperbaiki oleh Presiden.

Rencana sang Presiden untuk melantik Kepala BNPB pun seolah masih menjadi wacana. Menanggapi penundaan tersebut, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, berharap Presiden Jokowi tidak jadi melantik Letjen Doni.

Pasalnya, menurut Margarito, BNPB adalah institusi sipil. Jadi seorang anggota TNI aktif tidak boleh mengisi jabatan di lembaga tersebut. Pengecualian diadakan apabila Doni bersedia menanggalkan seragam militernya dan menyandang status sebagai warga sipil.

"Saya mengatakan," tutur Margarito dilansir CNN Indonesia, Rabu (2/1). "Dari segi legal (hukum), itu tidak tepat."


Meski demikian, Margarito tidak menyebut peraturan perundang-undangan yang ia jadikan rujukan. Ia hanya mengaku sudah mengusulkan hal tersebut ke pihak Istana. Margarito berharap Presiden Jokowi memikirkan kembali keputusannya sebelum melantik Letjen Doni menjadi Kepala BNPB yang baru.

"Saya sudah bicara kepada teman yang di Istana," ujar Margarito. "Mengusulkan agar tidak diangkat."

Sebelumnya, seorang perwira juga pernah mengisi posisi sebagai pejabat Negara. Ia adalah Komjen Pol Iriawan yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat mengisi kursi Ahmad Heryawan setelah masa jabatannya habis. Komjen Pol Iriawan pun meninggalkan jabatan tersbeut setelah Gubernur baru terpilih, yaitu Ridwan Kamil.

Menanggapi perbandingan tersebut, Margarito menjelaskan bahwa keduanya berada dalam kasus yang berbeda. Menurut pakar hukum tata negara tersebut, Komjen Pol Iriawan hanya mengemban jabatan sementara Gubernur. Karenanya, jabatan Komjen Pol Iriawan tidak perlu dipersoalkan.

"Pada kerangka itu ya, oke," terang Margarito. "Tetapi tidak dalam rangka masa jabatan permanen seperti Doni Monardo saat ini."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait