Pose 'Salam Dua Jari' di Acara Gerindra, Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Penjara
Nasional

Bawaslu mengungkapkan Anies terancam hukum pidana 3 tahun penjara apabila terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

WowKeren - Anies Baswedan diketahui menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Bogor pada 17 Desember 2018 lalu. Dalam konferensi tersebut, Gubernur DKI Jakarta itu diduga telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon capres-cawapres.

Gubernur DKI tersebut melakukan pose sambil mengacungkan dua jari. Diketahui, dua jari identik dengan simbol kampanye paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Anies terancam pidana penjara tiga tahun apabila dugaan tersebut terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, menjelaskan bahwa tindakan Anies tersebut berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.

Dalam Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta. Anies pun dapat terancam dengan pasal ini.

"Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547," terang Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sennin (7/1). "Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol."


Irvan juga menuturkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor tak hanya memeriksa pose dua jari Anies saja. Mereka juga memeriksa kehadiran dan pernyataan-pernyataan sang Gubernur dalam konferensi tersebut yang diduga menguntungkan Prabowo-Sandi.

Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bogor masih belum mencapai tahap keputusan atas laporan terhadap Anies ini. "Dugaannya ada (pidana), tapi belum (diputuskan)," lanjut Irvan.

Sebelumnya, Anies telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk kepentingan pemeriksaan. Untuk memudahkan proses, pemeriksaan Anies dilakukan di Jakarta.

Bawaslu Kabupaten Bogor mengajukan 27 pertanyaan kepada Anies terkait aksinya dalam acara Gerindra tersebut. Anies pun mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye. Ia juga menjelaskan kehadirannya dalam acara tersebut atas seizin Kemendagri dan tidak mengajak orang untuk memilih paslon nomor urut 02.

"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol," tutur Gubernur DKI Jakarta tersebut seusai diperiksa. "Normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah dan selama ini juga pasangan (calon) selalu menggunakan dua itu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait