Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Nenek Amandine Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Tyas Mirasih
Instagram/tyasmirasih
Selebriti

Setelah jalani pemeriksaan, nenek Amandine berencana melaporkan balik Tyas Mirasih atas tuduhan eksploitasi anak.

WowKeren - Perseteruan Tyas Mirasih dengan nenek Amandine Cattleya, Maryke Harris Pohu telah memasuki babak baru. Sebelumnya, Tyas melaporkan Maryke atas tuduhan pencemaran nama baik. Maryke pun dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Tyas.

Kuasa hukum Maryke, Agustinus Nahak, mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Maryke mengklarifikasi pernyataannya tentang Tyas di sejumlah media.

"Intinya bahwa klien kita, yang pertama itu tidak pernah menghina atau memfitnah siapapun. Dari 16 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik belum masuk ke pokok materi, ini hanya sebatas mengklarifikasi menonton video di "Pagi-pagi Pasti Happy", dan ada beberapa screenshot yang disampaikan," ucap Agustinus saat menemani kliennya usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1). "Dan kita tetap kooperatif, kapan pun akan dipanggil, kita akan hadir."

Sebagai nenek, Maryke tidak berniat mencemarkan nama baik siapapun. Ia hanya ingin Tyas mengembalikan cucunya kepadanya. Ia juga mengimbau Tyas untuk tidak mengeksploitasi cucunya untuk mencari keuntungan.


"Klien kami juga mengimbau agar cucunya tidak di-endorse, karena anak masih dibawah umur, kasihan kan," kata Agustinus. "Bila perlu anak di sekolahkan atau diajak mengaji, itu pernyataan ibu (Maryke) di Instagram atau di beberapa media sosial."

Lebih lanjut, Maryke juga memohon kepada jajaran kepolisian untuk melakukan gelar perkara, sebelum memeriksa lebih lanjut laporan dari Tyas. Sebab, kuasa hukum merasa bahwa pasal yang dituduhkan kepada kliennya dirasa kurang tepat. "Kami menyampaikan supaya klarifikasi kami hari ini ke Krimsus, supaya Krimsus juga mau melakukan gelar bahwa apa yang dilaporkan bahwa klien kami diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, itu menurut kami itu tidak benar," ucap Agustinus.

Menurut Agustinus, Maryke memiliki hak untuk mengasuh atau pewaris sah dari Amandine. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Klien kita memang adalah salah satunya pewaris cucunya, Amandine," kata Agustinus. "Sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, secara sah dan secara hukum bahwa ibu Maryke adalah sebagai wali daripada Amandine."

Permasalahan ini bermula ketika Maryke menuding Tyas membawa lari dan mengeksploitasi cucunya, Amandine. Tyas sendiri telah mengaku bahwa Amandine tak tinggal bersamanya. Putri dari mendiang Sisilia Supriyadi dan Billy Arifin Pohu itu menurut Tyas, ada di rumah saudaranya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru