Banding Ditolak dan Harus Jalani 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Masih Pikirkan Langkah Selanjutnya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Banding aktris Roro Fitria kepada Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba ditolak.

WowKeren - Aktris Roro Fitria diketahui tengah mendekam di penjara atas kasus narkoba yang menimpanya. Tak hanya itu, hakim juga memutuskan bahwa Roro harus membayar denda sebesar Rp 800 juta.

Menghadapi vonis 4 tahun penjara, Roro pun mengajukan banding. Namun permohonan banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Penolakan banding tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi. Menurut Asgar, meski telah bertemu dengan Roro, sang aktris masih belum memutuskan langkah hukum berikutnya.

"Ya sebenarnya enggak ditolak sih ya. Sudah di-review hasilnya sama seperti di tingkat pertama," tutur Asgar, Jumat (11/1). "Ini juga mau ketemu sama Roro, dia mau ada langkah hukum lagi apa nggak.”

Menurut sang kuasa hukum, banding yang diajukan terkait dengan keputusan dari tes untuk membuktikan kalau kliennya bukan pemakai. Hal itu tak diterima oleh Roro kala ditetapkan sebagai terdakwa.


"Yang kami ajukan itu belum sempat dites tim assement terpadu BNN, yang seharusnya dia mendapatkan haknya. Tapi kalau ini melewati tes Puslabfor Polri, nah itu yang kami kurang sreg. Itu sih bandingnya," jelas Asgar. "Karena keputusan dari tes yang menentukan bahwa Roro itu pemakai atau bukan pemakai. Itu kan hak Roro ya, jadi kurang ideal, jadi kurang adil juga."

Asgar juga mengaku bahwa Roro akan kembali bertemu dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya. Rencananya, mereka akan kembali bertemu pada 14 Januari 2019 mendatang.

"Hari Senin beliau mau ketemu lagi sama kita, nanti ada statement sih yang akan diberikan kepada media,” ujar Asgar. "Dia sebelumnya memang sempat bilang, banding tak usah diurus tapi kami kan dari penasehat memberikan haknya nyai, jaksa kan banding.”

Hingga saat ini, Asgar mengaku bahwa kliennya masih terus memikirkan mendiang ibunya. Oleh karena itu, Roro enggan memikirkan persoalan hukumnya.

"Banding kan biasanya diperberat tapi keputusannya sama lah dengan tingkat pertama," ujar Asgar. "Tapi nyai masih kepikiran sama bundanya, penjara sakit, tapi lebih sakit kehilangan bundanya.”

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru