Ajukan Permohonan Banding Gara-Gara Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Didatangi 7 Penasehat Hukum
WowKeren/Fernando
Selebriti

Roro Fitria malah menolak bantuan dari semua penasehat hukum yang datang kepadanya. Kenapa ya?

WowKeren - Usai sang ibunda meninggal dunia, aktris cantik Roro Fitria harus menerima kenyataan pahit. Ia dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta," ujar Ketua Majelis Hakim sidang, Iswahyu Widodo. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."

Vonis tersebut diputuskan pengadilan setelah melakukan penyelidikan terhadap Roro. Aktris berusia 28 tahun tersebut dinyatakan bukan sebagai pecandu, lantaran telah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba. Roro pun dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba.

Menanggapi keputusan tersebut, pemain film "Bangkitnya Suster Gepeng" itu hanya bisa menangis histeris dan tak terima. Sementara itu, pengacara Roro, Asgar Sjarfi rencananya akan mengajukan permohonan banding agar kliennya dapat direhabilitasi.

"Tadi kami lebih teknis ke hukum, cerita selama di lapas ada apa aja," ujar Asgar saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (22/10). "Tadi Bu Roro juga bilang, dia sudah didatangi sama banyak penasehat hukum."

Lebih lanjut, Asgar membeberkan bahwa penasehat yang datang untuk membantu Roro jumlahnya sangat banyak. Padahal, Roro sendiri sudah memberitahu bahwa ia sudah memiliki penasehat hukum.


"Padahal Nyai bilang 'Saya sudah ada penasehat hukum'," lanjut Asgar. "Tapi dia tetap didatangi ada dari 7 pengacara yang berbeda, datangi untuk jadi kuasanya untuk membantu banding."

Biarpun banyak yang ingin membantunya, Roro pun menolak dengan tegas. Menurut keterangan Asgar, kliennya itu sudah mempunyai penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Iya, menolak semua. Bu Roro bilang 'Nggak, saya udah ada'," sambung Asgar. "Salah satunya ada LBH, dari LBH mungkin khusus narkotika."

Lebih lanjut, Asgar membeberkan penolakan bantuan tersebut adalah berkaitan dengan kode etik. Seperti diketahui, Roro juga sudah mempunyai pengacara tetap.

"Pertama kan memang kalau kode etik di advokat kalau sudah ada lawyer-nya," tambah Asgar. "Advokatnya enggak boleh masuk lagi."

Tak hanya itu, menurut Asgar, Roro mungkin kurang nyaman dengan penawaran tersebut. Alhasil, ia menolak semua penasehat kuasa hukum tersebut.

"Nah terus itu kan Nyai tau yang pertama dari itu riwayatnya di kita, dibanding dari itu kan berkas yang sama akan diberikan," imbuh Asgar. "Kalau sekarang ada yang macam-macam menawarkan Nyai pasti menang atau apa, mungkin Nyai enggak nyaman ya atau belum. Jadi memang sudah ada PH-nya jadi nolak."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru