Difasilitasi 6 Muncikari, Status Vanessa Angel Bakal Berubah Jadi Tersangka?
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel diduga turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi online.

WowKeren - Kasus prostitusi online artis yang melibatkan aktris Vanessa Angel masih dalam proses penyelidikan Polda Jatim. Baru-baru ini, Penyidik Sibdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan sebuah fakta mengejutkan soal Vanessa.

Berdasarkan fakta otentik yang terungkap dari data digital forensik, Vanessa diduga kuat terlibat jaringan prostitusi artis. Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa data tersebut menjelaskan bahwa Vanessa telah menerima transaksi (booking) sebanyak 2 kali di Singapura, 6 kali di Jakarta, dan 1 kali di Surabaya. Yusep juga menyebut peran Vanessa yang diduga turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi.

"Dari BAP tercatat bahwa artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ungkap Mapolda Jatim pada Senin (14/1). "Dalam hal ini (prostitusi) artis VA difasilitasi 6 muncikari."

Lihat postingan ini di Instagram

. Horeeeee 👏👏👏👏 . Bakalaaaan ruaaameeee . Minceu nyiapin sendal jepit buat di goreng aaahh Siapin cemilan doloo . Sambil nunggu daftar inisial namanya di realese . 😁😁😁


Sebuah kiriman dibagikan oleh Bukan Akun Haters / Fanbase 😘 (@lambe_turah) pada

Hasil data digital Forensik Vanessa juga mengungkapkan bahwa terdapat transaksi di Singapura pada Februari 2018 silam. Hal tersebut membuat status Vanessa yang semula hanya sebagai saksi dapat berubah menjadi tersangka.

"Ini merupakan langkah kami untuk menentukan status hukum yang bersangkutan," tutup Yusep. Sementara itu, dua muncikari berinisial ES dan TN telah ditangkap oleh Polda Jatim bersama Vanessa pada 5 Januari lalu.

Berdasarkan unggahan di Instagram @lambe_turah pada Senin (14/1), Polda Jatim kembali berhasil menangkap satu lagi muncikari yang terkait kasus prostitusi online ini. Muncikari tersebut dikabarkan tertangkap di Jakarta.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru