Bantah Mengirim Konten Porno pada Muncikari, Vanessa Angel Sebut Cuma Ngobrol Biasa
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Atas penemuan bukti berupa foto serta video berbau mesum itu, Vanessa Angel disebut melanggar UU ITE dan ditetapkan menjadi tersangka.

WowKeren - Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Polda Jatim, aktris Vanessa Angel secara resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/1) kemarin.

Penetapan tersebut dengan pertimbangan bahwa Vanessa dinilai melanggar undang-undang karena polisi menemukan bukti foto asusila yang dikirimkan kepada muncikari. Dengan begitu, pihak kepolisian pun mengancam Vanessa dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dalam jumpa pers di kantor sang kuasa hukum, Milano, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan yang diadakan usai resmi ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa membantah pernah mengirim video berkonten porno kepada muncikari berinisial ES alias Siska. Ia juga menegaskan bahwa saat bertukar pesan dengan Siska tidak pernah membahas hal mesum.

"Tidak ada kirim foto dan video," kata Vanessa pada Rabu (16/1). "Di chat enggak ada bahas apa-apa sih. Cuma ya ngobrol biasa saja."


Dalam kesempatan tersebut, Milano mengungkapkan hingga kini Vanessa belum tahu video yang dinilai melanggar undang-undang ITE. "Makanya gini masalah foto video kita kan belum dilihatkan nih yang mana sih videonya, yang mana chat-nya melanggar kesusilaan, kalau pun ada mendistribusikan dengan siapa?" ungkap Milano.

Milano masih menyangsikan foto serta video yang memberatkan Vanessa hingga ditetapkan menjadi tersangka. Ia pun hanya minta pada pihak Polda Jatim untuk berlaku seadil-adilnya dalam kasus prostitusi online ini.

"Gampang kok, polisi itu hebat, tim cyber hebat, maksudnya jejak digital itu enggak bisa dihapus, enggak bisa dihilangkan," lanjut Milano. "Nanti kelihatan apakah ini rekayasa atau bukan, bisa kelihatan semua, kita percayakan semua ini kepada pihak Polda Jawa Timur, mudah-mudahan ini bisa dibuka dengan segamblang-gamblangnya."

Seperti diketahui, polisi menetapkan Vanessa tersangka setelah memeriksa rekam jejak digital dari muncikari Siska. Dari rekam jejak tersebut, polisi menemukan foto serta video porno Vanessa.

"Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari," ujar Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (16/1). "Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru