Pemberkasan Kasus Narkoba Steve Emmanuel Hampir Selesai, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan
Selebriti

Atas kasus narkoba menyelundupkan kokain dari Belanda, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.

WowKeren - Kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel pada akhir Desember 2018 lalu saat ini sampai pada tahap pengumpulan berkas. Tak lama lagi, berkas kasus Steve dinyatakan lengkap alias P21. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara Steve ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Sebentar lagi selesai, dilimpahkan ke kejaksaan kemudian apabila dinyatakan lengkap," ujar Erick di kantornya pada Kamis (17/1). "Lengkap itu berarti P21, baru nanti masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan."

Soal kemungkinan akan direhabilitasi atau tidak, Erick mengatakan belum ada pengajuan dari pihak Steve. Alhasil, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yag berlaku. "Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada," lanjut Erick.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus mantan kekasih Andi Soraya ini akan segera disidangkan. Dalam waktu dekat, proses pemberkasan tersebut akan segera selesai.

"Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan, lanjut Erick. "Apabila nanti sudah P21 akan kami serahan ke kejaksaan dan akan segera kita sidangkan."


Seperti diketahui, Steve telah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu. Ia ditangkap di lobby Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dari aktor berusia 35 tahun tersebut. Rupanya, Steve telah memakai kokain seberat 8 gram dari jumlah tersebut.

Hal ini berarti Steve memiliki kokain dengan total keseluruhan seberat 100 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap alias bullet, sendok, tiket pesawat, dan kartu kondominium milik Steve.

Pihak kepolisian mengungkap Steve menyelundupkan kokain dari Belanda. Akibat perbuatannya, Steve diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Namun meski ancaman hukumannya cukup berat, aksi Steve menyelundupkan kokain dari Belanda itu terbilang nekat. Polisi sempat mengungkap fakta mengejutkan soal alasan Steve memilih membeli kokain dari Belanda. "Barang dari Belanda. Menurut tersangka, yang ada di Indonesia kurang bagus kualitasnya. Makanya dia ambil dari Belanda," kata Kabag Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel